SELAMAT DATANG

Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Jember
Periode 2023 - 2027

Persyaratan calon Direktur Politeknik Negeri Jember periode 2023-2027:

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor;
  3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat;
  4. Memiliki pengalaman manajerial:
    1. Paling rendah sebagai ketua jurusan atau kepala pusat atau kepala badan paling singkat 2 (dua) tahun di PTN; atau
    2. Paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Direktur;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
  10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  12. Terpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur;
  13. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  14. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tata Tertib Penjaringan Bakal Calon Direktur, Penyaringan Calon Direktur, dan Pemilihan Calon Direktur:

I. PENJARINGAN BAKAL CALON

1. Pendaftaran

  1. Mengambil Formulir Pendaftaran di Sekretariat Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Jember periode 2023-2027 (Gedung Asah Asih Asuh lantai 1) atau dapat mengunduh pada tautan https://polije.ac.id/pildir/
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran yang terdiri dari :
    1. Formulir Pendaftaran Bakal Calon Direktur
    2. Surat Pernyataan Mencalonkan Diri sebagai Bakal Calon Direktur
    3. Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Direktur
    4. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ijin Belajar
    5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana
    6. Surat Pernyataan Tidak Pernah Mendapat Hukuman Disiplin PNS.
    7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
    8. Surat Keterangan Bebas Narkotika, Prekusor dan Zat Adiktif lainnya dari Dokter Pemerintah
    9. Surat Pernyataan Tidak Pernah Melakukan Plagiat
    10. Surat Keterangan telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi
    11. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen Bakal Calon Direktur

berkas pada Poin 2) s.d. 11) bermateri Rp 10.000,- dibuat 3 (tiga) rangkap; 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.

  1. Melengkapi berkas antara lain :
    1. Pas foto terbaru ukuran 4×6 berwarna dengan background biru sebanyak 3 (tiga) lembar dan softcopynya
    2. Fotokopi KTP sebanyak 3 (tiga) rangkap
    3. Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap
    4. Fotokopi SK PNS terakhir sebanyak 3 (tiga) rangkap
    5. Fotokopi SK Jabatan Fungsional Terakhir bagi Dosen sebanyak 3 (tiga) rangkap
    6. Fotokopi SK Jabatan Struktural Tertinggi di perguruan tinggi atau SK Pengangkatan Pejabat Eselon II a di instansi pemerintah sebanyak 3 (tiga) rangkap
    7. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sebanyak 3 (tiga) rangkap
    8. Program Kerja sesuai Visi dan Misi Politeknik Negeri Jember dicetak pada kertas ukuran A4 sebanyak 3 (tiga) rangkap
    9. Bakal Calon Direktur menyerahkan sendiri semua Formulir (poin c) dan Berkas (poin d) kepada Panitia Pemilihan Direktur di Gedung Asah Asih Asuh lantai 1 Kampus Politeknik Negeri Jember, Jalan Mastrip PO Box 164 Jember pada jam kerja.
  2. Bakal Calon Direktur menyerahkan sendiri semua Formulir (poin b) dan Berkas (poin c) kepada Panitia Pemilihan Direktur di Gedung Asah Asih Asuh lantai 1 Kampus Politeknik Negeri Jember, Jalan Mastrip PO Box 164 Jember pada jam kerja.

2. Seleksi Administrasi

  1. Verifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Calon Direktur dilakukan oleh Panitia
  2. Bakal calon  yang lolos verifikasi diusulkan untuk mendapat pengesahan Senat
  3. Berdasarkan pengesahan Senat, Ketua Senat  selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Bakal Calon Direktur.

II. PENYARINGAN CALON DIREKTUR

  1. Tahap Penyaringan dimulai dengan Penyampaian Visi, Misi, dan Program Kerja Bakal Calon Direktur pada Rapat Senat Terbuka dihadapan Anggota Senat, Dosen, Tenaga Kependidikan,  perwakilan Organisasi Kemahasiswaan dan dapat dihadiri Pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri
  2. Pejabat Kementerian pada poin 1 dapat mengajukan pertanyaan kepada Bakal Calon Direktur saat Rapat Senat Terbuka
  3. Penilaian dan Penetapan 3 (tiga) calon Direktur oleh Senat dalam Rapat Senat Tertutup
  4. Dalam Rapat Senat Tertutup Penyaringan Calon Direktur  Pejabat Kementerian tidak memiliki hak suara.
  5. Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon Direktur kepada Menteri dengan melampirkan :
    1. Berita Acara Proses Penyaringan
    2. Daftar Riwayat Hidup
    3. Visi, Misi, dan Program Kerja

III. PEMILIHAN CALON DIREKTUR

  1. Pemilihan Calon Direktur dilakukan dalam Rapat Senat Tertutup yang dilaksanakan Senat bersama Menteri
  2. Apabila Calon Direktur mengundurkan diri atau berhalangan tetap saat pemilihan, Pemilihan tetap dilanjutkan dan diyatakan sah
  3. Pemilihan Direktur dilakukan melalui Pemungutan Suara secara tertutup dan rahasia dengan ketentuan :
    1. Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir
    2. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
  4. Pemilihan Direktur dilakukan dalam 1 (satu) tahap pemberian suara.
  5. Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak.
  6. Dalam hal telah dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama sebagaimana dimaksud pada poin 5 tidak menghasilkan peringkat suara terbanyak, Menteri memutuskan calon Direktur terpilih diantara calon yang memperoleh suara terbanyak.
  7. Calon Direktur dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai Calon Direktur terpilih.
  8. Senat menyampaikan hasil Pemilihan Calon Direktur kepada Menteri/kuasa Menteri untuk ditetapkan dan dilantik dengan melampirkan dokumen:
    1. Berita acara hasil pemilihan;
    2. Daftar riwayat hidup calon terpilih;
    3. Nilai prestasi kerja calon terpilih 2 (dua) tahun terakhir ; dan
    4. Keputusan kepangkatan dan jabatan terakhir Direktur terpilih.

Jadwal Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Jember Periode 2023 - 2027

*) Apabila Bakal Calon Direktur kurang dari 4 (empat) orang