Penguatan Pengawasan

Penguatan Pengawasan Terdiri Atas

  1. Pengendalian Gratifikasi
    • Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi
    • Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan
  2. Penerapan SPIP
    • Telah dibangun lingkungan pengendalian
    • Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan
    • Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi
    • SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait
  3. Pengaduan Masyarakat
    • Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan
    • Penanganan Pengaduan Masyarakat
      • Jumlah pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti : 5
      • Jumlah pengaduan masyarakat yang sedang diproses : 0
      • Jumlah pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti : 4
    • Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat
    • Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti
  4. Whistle-Blowing System
    • Whistle Blowing System sudah di internalisasi
    • Whistle Blowing System telah diterapkan
    • Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System
    • Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti
  5. Penanganan Benturan Kepentingan
    • Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
    • Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi
    • Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan
    • Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan
    • Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti